Narkoba
Oleh Luthfiyah fitri khairul & Nisrina rizki khairul
Kata Pengantar
Puji dan syukur kehadirat
Tuhan yang Maha Esa karena atas karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan karya
tulis ilmiah yang
berjudul “Narkoba”.
Karya ilmiah ini dibuat untuk
memenuhi tugas Mata Pelajaran Bahasa indonesia. Di samping itu, penulis juga berharap
karya tulis ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan para
siswa pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.
Dengan terselesaikannya
karya tulis ini, penulis mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak yang
telah membantu dan memberikan bantuan dalam pembuatan karya tulis ini yang
tidak dapat di sebutkan satu per satu. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
sangat penulis harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semua.
Painan, 05 Juni 2012
Luthfiyah
fitri khairul
&
Nisrina
rizki khairul
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR
ISI...................................................................................................
ii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................ 1
1.3
Tujuan Penelitian.......................................................................................... 2
1.4
Manfaat Penelitian....................................................................................... 3
1.5
Kajian Teori. ................................................................................................ 3
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
2.1
Yang Di Maksud Dengan
Narkoba............................................................. 5
2.2
Sejarah Perkembangan
Narkoba.................................................................. 2
2.3
Narkoba Masuk Ke
Indonesia..................................................................... 6
2.4
Jenis-Jenis Narkoba...................................................................................... 8
2.5
Yang Dimaksud Dengan
Penyalahgunaan
Narkoba...................................................................................................... 10
2.6
Faktor-Faktor Penyebab
Penyalahgunaan Narkoba................................... 10
2.7
Tahap-Tahap
Penyalahgunaan Narkoba..................................................... 12
2.8
Bahaya Narkoba......................................................................................... 14
2.9
Manfaat Narkoba
Sebenarnya.................................................................... 15
2.10
Ciri-Ciri Pemakai Narkoba........................................................................ 15
2.11
Akibat Penyalahgunaan Narkoba.............................................................. 17
2.12
Penyakit Yang Disebabkan Oleh Zat Kimia Dari Narkoba.
2.13
Penyakit Yang Di
Sebabkan Oleh Infeksi Jarum Suntik
Pengguna
Narkoba..................................................................................... 20
2.14
Cara Mencegah Agar
Tidak Terjerumus Narkoba...................................... 21
2.15
Ancaman Hukum Bagi
Pengguna, Pembuat, Dan Pengedar..................... 23
2.16
Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba............................................... 26
2.17
Tips Menolak Narkoba............................................................................... 28
2.18
Tips Orang Tua Agar
Anak Tidak Terjerumus Dalam
Penyalahgunan
Narkoba............................................................................ 29
2.19
Istilah-Istilah Sekitar
Narkoba................................................................... 30
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................ 32
3.2
Saran.......................................................................................................... 33
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 34
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.
Kita
sering mendengar kata Narkoba tetapi pengetahuan kita tentang Narkoba masih
sangat terbatas. Keterbatasan
pengetahuan tentang Narkoba itulah yang mendorong terjadinya penyalahgunaan
Narkoba. Oleh karena itu, penyebarluasan
informasi tentang Narkoba secara benar dan tepat sasaran perlu
ditingkatkan. Harapan kita setelah mengetahui seluk beluk Narkoba dan akibatnya bagi kesehatan
maka dapat menghindarinya.
Masalah
penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat serius bagi kelangsungan
bangsa dan negara. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap bahaya nakoba
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Akibat penyalahgunaan narkoba akan
menghancurkan masa depan kita, keluarga, dan masyarakat. Maka mulai sekarang
langkah pencegahan harus dimulai dari
kita sendiri. Mari jahui dan tolak Narkoba serta katakan “ No Drugs”.
1.2.Rumusan Masalah.
Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah
antara lain sebagai berikut:
·
Pengertian Narkoba.
·
Sejarah Narkoba
·
Jenis-jenis Narkoba
·
Penyalahgunaan Narkoba
·
Faktor-faktor penyebab
penyalahgunaan Narkoba.
·
Tahap-tahap penyalahgunaan Narkoba.
·
Bahaya Narkoba.
·
Manfaat Narkoba.
·
Ciri-ciri pemakai Narkoba.
·
Akibat penyalahgunaan Narkoba.
·
Penyakit akibat zat kimia Narkoba.
·
Penyakit akibat infeksi jarum
suntik pengguna Narkoba.
·
Cara mencegah agar tidak
terjerumus.
·
Penanggulangan.
·
Tips.
1.3.Tujuan Penelitian.
Penulisan
tentang narkoba ini bertujuan unntuk memperkenalkan seluk-beluk narkoba kepada
teman-teman sedini mungkin.
Pembahasan
diutamakan untuk mengenal lebih dekat
jenis-jenis narkoba yang dikenal kalangan remaja, seperti ganja, heroin,
morfin, ekstasi, sabu-sabu, dan lain-lain.
Uraian
tentang akibat penyalahgunaan narkoba, dimaksudkan agar kita dapat belajar
bahwa narkoba benar-benar akan merusak jiwa dan raga generasi muda. Pecandu
narkoba menjadi kehilangan semangat hidup, dan cita-citanya. Masa depannya
hancur gara-gara narkoba. Keluarga menanggung rasa malu dan merasa bersalah,
akibatnya menjadi hancur semuanya. Maka setelah tahu akibatnya kita tidak akan
sekali-kali mencobanya. Sekali mencoba akan sulit melepaskannya karena pengaruh
obat atau zat adiktif yang ada pada narkoba tersebut.
Selain
itu kita juga harus belajar untuk menghargai
sikapteman kita yang pernah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba
dan ingin kembali ke tengah-tengah kita. Jauhkan mereka agar tidak terjerumus untuk kedua
kalinya.
1.4.Manfaat Penelitian.
Manfaat
dari uraian tentang penyalahgunaan narkoba ini adalh kita dapat belajar bahwa
narkoba benar-benar akan merusak jiwa dan raga generasi muda. Seperti
kehilangan semangat hidup dan
cita-citanya.
Selain
itu kita dapat belajar untuk menghargai teman yang pernah terjerumus ke dunia
penyalahgunaan narkobba. Yaitu dengan cara tidak menjauhi mereka melainkan
mendekati mereka dengan memberikan penjelasan yang mendidik.
kita mampu berfikir positif dan berakal sehat,
untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan. Dan mampu
mengingatkan teman-teman kita untuk menjauhi narkoba.
1.5.kajian Teori.
Kurang
lebih tahun. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal
opium (candua papavor somniferitum).
Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di
atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan
wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina
kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini
(dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah
candu ini bagi Cina telah menjadi masalah Nasional, bahkan di abad XIX terjadi
perang candu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan
Hong Kong.
Tahun
1806 seorang Dokter dari Wetphalia bernama Friedrich Wilhelium Sortuner
menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai
Morphia (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun
1856 saat pecahnya perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer
dipergunakan untuk penghilang rasa sakit
luka-luka perang, sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” di sebut
sebagai “penyakit tentara”
Tahun
1874 seorang ahli kimia bernama Aldr Wright dari London, merebus cairan Morphin
dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini
membawa efek ketika di uji coba kepada anjing yaitu: Anjing tersebut tiarap, ke
takutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun
pada tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengan nama
Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (Pain Killer).
Tahun
60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah “Golden Triagle”
yaitu Myanmar, Thailand dan Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun.
Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari
Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain
Morphin dan Heroin adalagi jenis lain yaitu Kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan Coca yang tumbuh di Peru
dan Bolavia. Biasanya di gunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di
akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta
tekhnologi mendukung maka di berilah campuran-campuran khusus agar candu
tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Yang Di Maksud Dengan
Narkoba
Narkoba menurut susunan kata adalah
singkatan dari narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Narkoba juga di kenal
dengan istilah lain, khususnya oleh departemen kesehatan Republik Indonesia
dikenal dengansebutan napza, yang merupakan singkatan dari “narkotika,
psikotropika dan zat adiktif “. Kedua istilah itu tidaklah berbeda. Semua ini, baik
narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko
kecanduan bagi penggunanya.
Istilah narkoba
merupakan istilah dari penegak hukum dan masyarakat. Sedangkan napza, istilah
yang digunakan dalam dunia kedokteran. Narkoba atau napza adalah obat/ bahan/
zat, yang bukan tergolong makanan. Jika
di minu, diisap, dihirup,ditelan, atau disuntikan, berpenggaruh terutama pada
kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan .
penggunaannya yang salah berakibat kerja otak menjadi menurun. Demikian juga
fungsi vitalorgan tubuh, seperti jantung, peredaran darah, serta pernafasan
juga terganggu.
2.2 Sejarah Perkembangan
Narkoba
Narkoba telah di kenal oleh
manusia sejak zaman sebelum masehi. Jenis narkoba yang di kenal pertama kali
oleh manusia adalah narkoba alami, artinya narkoba yang langsung diambil dari
alam. Jadi belum melalui proses pencampuran dengan zat-zat lainnya. Adapun tanaman
yang di kenal pertama kali adalah opium, ganja, dan koka.
Pada sekitar tahun 2000
SM, bangsa Sumeria telah mengenal tanaman opium (papavor somni feritum). Bangsa Sumeria adalah bangsa yang hidup di
Mezopotamia sekarang bernama Irak. Oleh bangsa Sumeria tanaman tersebut di ambi
sari bunganya yang diolah menjadi candu atau opium.
Candu tersebut kemudian
di gunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat tidur. Cara pemakaiannya
masih sederhana yaitu di isap asapnya dengan cara di bakar atau di rokok. Selain
bunganya, opium juga diambil biji, buah, getah, dan jeraminya. Tanaman opium
ini dapat tumbuh subur di daerah dataran tinggi. Dalam waktu yang singkat opium
di kenal ooleh bangsa-bangsa lain, sehingga mulai menyebar ke India, Cina,
serta wilayah Asia lainnya dan sampai ula ke Indonesia.
Pada zaman kekaisaran
Romawi di Eropa, opium telah di gunakan sebagai obat tidur dan obat penenang.
Bahkan digunakan untuk menambah keberanian angkatan perang Romawi.
Sedangkan di benua
Amerika pada abad 15, narkotik diperkirakan telah digunakan oleh suku Indian
untuk upacara menyembah dewa-dewa. Narkotik juga digunakan oeh suku Indian
untuk berperang.
Selain opium atau candu
dikenal pula kokain (erythroxyloreoca) yang
diolah dari tumbuhan koka. Tanaman koka (erythroxyloreoca) berasal dari Peru dan Bolivia, di Amerika perkembanggannya
setelah koka dicampur dengan zat-zat lainnya muncul berbagai jenis obat
terlarang seperti ekstasi dan putau.
Pada tahun 1806,
Frederich Wilhelim dari Westphalia di Inggris, memadukan candu yang dicampur
dengan amoniak yang dikenal dengan nama morfin. Morfin di ambil dari nama dewa
mimpi bangsa Yunani yang bernama Morphius.
Selanjutnya pada tahun
1898 pabrik obat “Bayer” di Jerman telah berhasil mengembangkan dan memproduksi
heroin sebagai obat resmi untuk penghilang rasa sakit.
2.3 Narkoba Masuk Ke
Indonesia
Narkoba masuk ke
Indonesia di perkirakan sekitar abad 17. Jenis narkoba yang pertama kali masuk
ke Indonesia adalah tanaman ganja. Tanaman ini di bawa oleh orang-orang Belanda
yang tinggal di Indonesia. Ganja (cannabis
sativa) yaitu tumbuhan yang menggandung zat THC (tetra hidrocannabinol) serta asam canabinol. Zat tersebut akan
memengaruhi kerja otak sehingga dapat memabukkan pemakainya.
Pada tahun 1860
orang-orang Belanda mulai menanam ganja secara besar-besaran terutama di Jawa
dan Sumatra. Pada tahun 1865 pemerintah Kolonial Belanda melaksanakan monopoli
perdaganggan candu di kesultanan Siak (sumatra). Di pulau Sumatra ternyata
ganja dapat tumbuh sangat subur. Maka sampai sekarang di Aceh banyak di temukan
ladang ganja.
Selain tanaman ganja,pada tahun 1960, heroin, morin, kokain, dan
amphetamine telah ditemukan di Bali dan Jakarta. Di pulau Bali para bandar
narkoba Internasional melakukan transaksi (jual beli) narkoba. Orang-orang Indonesia
pun kemudian terlibat dalam perdaganggan tersebut. Selanjutnya pada tahun 1990
golongan amphetamine seperti ekstasi dan sabu-sabu muncul secara besar-besaran
di Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta dan Bali tetapi hampir merata di
seluruh kota-kota besar di Indonesia.
Narkoba cepat sekali
berkembang di Indonesia, tentu saja karena letak negara kita berada di kawasan
Asia Tenggara, sedangkan kawasan Asia Tenggara di kenal sebagai daerah produsen
(penghasil) narkotik terbesar di dunia. Oleh karena sebagai penghasil narkoba
terbesar itulah maka Asia Tenggara di kenal sebagai daerah “ Segi Tiga Emas “
atau “ the ggolden triangle “. Adapun yang di maksud dengan daerah segi tiga
emas adalah Barma, Muanghtai, dan Laos. Dari daerah segi tiga emas inilah
narkotik di edarkan ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimanakah Narkoba
dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mudah? Narkoba masuk Indonesia melalui jalur
lintas perdaganggan gelap narkotik dunia sebagai berikut :
1.Dari Bangkok menuju Malaysia
kemudian masuk ke Indonesia melalui kepulauan Riau.
2.Dari Hongkong ke Singapura,
melalui beberapa kota di Sumatera dan sampailah di Jakarta dan Bali
3.Dari Malaysia menuju Tarakan,
Samarinda, Surabaya,dan Bali.
4.Dari Bangkok langsung ke
Jakarta.
Itulah sebabnya sekarang
ini aneka macam serta bentuk narkoba telah masuk dan berear di indonesia.
Akibatnya dari waktu ke waktu pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang
selalu bertambah banyak. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah sebagian besar
pengguna narkoba justru dari kalangan remaja. Tentu saja sangat berpengaruh
terhadap perkembangan negara kita.
Indonesia yang semula
sebagai tempat transit (singgah) jalur perdaganggan narkoba Internasional,
sekarang telah berubah menjadi negara produsen (penghasil) obat–obatan terlarang
seperti ekstasi dan sabu-sabu. Letak Indonesia yang berada pada jalur
perdaganggan gelap narkotik Internasional, harus meningkatkan pengawasan yang
ekstra ketat. Tujuannya agar generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa
tidak hancur akibat narkotik. Para penegak hukum pun kesulitan untuk menangkap
para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba, karena sudah melibatkan jaringan
narkotik Internasional. Sehingga untuk memutus mata jalur perdaganggan Internasional
perlu di jalin kerja sama dengan negara-negara tetangga.
2.4 Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis
narkoba yaitu sebagai berikut:
v 1.Narkotika
Narkotika dapat di kelompok
atas III golongan:
A.Golongan 1
Golongan ini termasuk
narkotik yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi, golongan
ini tidak boeh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian dan
ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik golongan 1 adalah ganja, heroin,
kokain, putau, dan opium.
B.Golongan II
Golongan ini termasuk
narkoti yang memiliki daya adiktif sangat tinggi tetapi sangat bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian. Yang termasuk narkotik golongan II yaitu
betametodal, benzetidin, dan pestidin.
C.Golongan III
Golongan ini memiliki
daya adiktif yang ringan tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian serta untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik
golongan III yaitu asethidrotema dan dihidrokodemia.
v 2.Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami atau
sintetis tapi bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh yang
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan prilaku si pemakai.
Psikotropika itu ada dua sifat yaitu alami dan
sintetis. Alami maksudnya obat-obatan tersebut berasal dari alam, sedangkan
yang bersifat sintetis adalah hasil dari olahan pabrik. Akibat dari pemakaian
Psikotropika, kita juga tahu bahwa psikotropika dapat menekan susunan saraf
pussat sehingga mampu mengubah prilaku dan mental dari si pemakai.
v 3.zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat atau bahan yang berpengaruh
adiktif bagi penggunanya. Adiktif berasal dari kata addict yang berarti ketagihan, ketergantungan, kecanduan. Sedang
yang dimaksud dengan zat adiktif adalah
hal-hal yang menyebabkan ketergantungan (ketagihan).
Orang yang mengkonsumsi zat ini hidupnya akan
bergantung pada zat tersebut. Ia akan selalu merasakan ingin dan ingin terus
mengkonsumsinya.
Yang termasuk zat adiktif sebagai berikut:
a. Kafein pada kopi.
b. Nikoti pada rokok.
c. Alkohol pada minuman keras.
2.5. Yang Dimaksud Dengan
Penyalahgunaan Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba
adalah pemakai narkoba secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan, atau
digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya. Penyalahgunaan
narkoba juga dapat diartikan suatu tindakan yang di lakukan secara sadar untuk
menggunakan narkoba secara tidak tepat. Pelaku sadar, bahwa narkoba tersebut
akan berpenggaruh terhadap tubuhnya, tetapitetap menggunakannya. Jadi pada
dasarnya semua jenis obat dapat disalahgunakan oleh seseorang.
2.4. Faktor-Faktor Penyebab
Penyalahgunaan Narkoba.
Ada beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba pada saat sekarang ini yaitu
sebagai berikut:
1.Faktor Individual
Faktor individual adalah
faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba yang berasal dari
dirinya sendiri. Faktor individual sebagai berikut:
A.kepribadian.
Kepribadian seseorang
memang peranan penting dalam mengambil keputusan. Orang yang memiliki
kepribadian kuat biasanya berpendirian kuat, sehingga ia akan mampu mengatakan
“Narkoba Tidak”. Tetapi sebaliknya orang yang berkepribadian lemah, mudah
kecewa, tidak mampu menerima kegagalan akan sangat mudah tergelincir ke dalam
penyalahgunaan narkoba.
B. Rasa Ingin Tahu.
Pemberitaan dan
informasi tentang penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang,
kadang-kadang justru mendorong rasa ingin tahu untuk mencobanya. Menurut
kenyataan, bahwa pecandu narkoba pada awalnya hanyalah iseng serta coba-coba.
Berawal dari rasa ingin tahu dan coba-coba kemudian berkembang menjadi pemakai
tetap serta ketergantungan.
C.Dorongan kenikmatan sesaat.
Setiap dasarnya orang memilik dorongan perasaan untuk
mencari kenikmatan. Apabila kenikmatan telah di perolehnya maka seseorang
memiliki kecenderungan untuk diulangi terus-menerus. Narkoba memiliki pengaruh
yang kuat untuk memberikan kenikmatan pada pemakainya. Selain memberi kenikmatan
yang menyenangkan, Narkoba juga dapat memberikan pengalaman yang aneh, unik,
dan lucu.
D.Usia/ Umur.
Bedasarkan tingkat usia,
pemakai narkoba dilakukan oleh kalangan generasi muda. Karena pada usia remaja,
seseorang sedang berupaya untuk mencari jati dirinya. Remaja membutuhkan
pengakuan tentang dirinya serta identitasnya. Di lain pihak, emosinya masih
labil sehingga mudah dipengaruhi, terutama oleh lingkungan terdekatnya. Itulah
sebabnya generasi muda lebih mudah terjerumus dalam persoalan penyalahgunaan
narkoba.
2.Faktor Lingkungan (Milleau)
Faktor
lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan watak atau
karakter seseorang, lingkungan juga sangat berpenggaruh terhadap seseorang
untuk mengatakan “Tidak Narkoba”. Adapun faktor lingkungan sebagai berikut:
A.lingkungan
Keluarga.
Kondisi
keluarga memegang peranan penting dalam membentuk sikap dan perilaku anak.
Munculnya kenakalan remaja seperti perkelahian, pergaulan bebas, serta
minum-minuman keras erat kaitannya dengan situasi dan kondisi keluarganya.
Keluarga yang tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran serta kurang
terjalinnya komunikasi keluarga memicu terjadinya penyimpangan.
B.Lingkungan
Pekerjaan/ Kantor.
Orang
yang bekerja di apotik atau yang berhubungan dngan obat-obatan lebih
memungkinkan untuk menyalahgunakan narkoba. Hal ini disebabkan mereka lebih
mudah untuk mendapatkan obat-obatan tersebut. Selain itu teman lingkungan
pekerjaan juga dapat memengaruhi seseorang untuk trjerumus dalam narkotik.
C.Lingkungan
Sosioekonomi.
Pengguna
narkoba pada umumnya berasal dari keluarga yang memilii tingkat ekonomi ke
atas. Pada umumnya, golongan ini mudah memperoleh informasi tentang harga dan
tempat untuk mendapatkan obat-obatan. Selain itu mereka mampu untuk membeli.
Namun
demikian, dari itu dari keluarga yang memiliki tingkat perekonomian rendah pun
dapat juga terjerumus dalam narkoba,terutama minuman keras, obat-obatan, dan
zat adiktif.
D.Lingkungan
Pergaulan.
Faktor
lingkungan pergaulan, memiliki pengaruh yang cukup besar bagi remaja terhadap
penyalahgunaan narkoba.
Penggunaan
narkoba pada umumnya mulai berkenalan dengan obat-obatan terlarang dari teman
sepermainannya atau kelompoknya. Seseorang yang telah menyatakan bagian dari
kelompoknya, maka cendrung untuk melakukan hal-hal yang sama.
2.7
Tahap-Tahap
Penyalahgunaan Narkoba.
Seseorang
akan menjadi ketergantungan atau kecendrungan pada obat-obatan di mulai dari
beberapa tahap sebagai berikut:
1.Tahap Coba-Coba.
Yaitu
ingin mencoba obat-obatan karena didorong oleh rasa ingin tahu. Pada tahap ini
pergaulan teman sebaya serta teman kelompok sangat dominan (menonjol). Teman
sebaya atau teman kelompok menawarkan dan membujuk untuk mencoba, memakai
narkoba, akibatnya berubah menjadi kebiasaan.
2.Tahap Situasional (instrumental)
Tahap situasional artinya
seseorang akan memakai narkoba pada situasi atau waktu-waktu tentu saja,
misalnya kesepian, keseihan, stres, dan lain-lain.
Tahap situasional disebut
juga tahap instumental, karena emakaian narkoba dipengaruhi oeh pengalaman
sebelumnya, misalnya menjadi senang dan gembira.
3.Tahap Kebiasaan (Habituasi)
Tahap
kebiasaan artinya orang-orang telah mengkonsumsi narkoba secara teratur dan
telah menjadi kebiasaan. Pada tahap kebiasaan ini pemakai narkoba sudah
mengalami perubahan, baik teman pergaulan, gaya hidup, dan cita-cita. Mereka
sudah bergaul dengan kalangan pecandu narkoba. Gaya bicaranya berubah, mudah
tersinggung, pemarah, sulit tidur, serta gangguan konsentrasi, suka menyendiri
dan sering membolos sekolah, sehingga prestasinya merosot. Akibat yang paling
fatal ia menjadi kehilangan cita-cita.
4.Tahap Ketergantungan (Kompulsir)
Tahap
ketergantungan artinya seseorang telah tergantung atau kecanduan pada narkoba.
Ia selalu berusaha mencari narkoba dengan berbagai cara, sebab jika tidak
mengkonsumsinya badan menjadi lemah dan sakit. Inilah yang mendorong terjadinya
tindakan kejahatan, misalnya menipu, mencuri,dan lain-lain. Narkoba yang paling
cepat menyebabkan ketergantungan adalah jenis putau atau heroin.
Jika
seseorang telah memasuki fase atau tahap ketergantungan, maka sangat sulit
untuk di hentikan. Akibatnya semua cita-citanya kandas dan hidupnya menjadi
tidak berarti.
2.8
Bahaya Narkoba
Narkoba
berbeda dengan obat-obatan yang biasa kita jumpai di apotik. Kandungan zat
kimia yang ada pada narkoba sangat berbahaya bagi pemakainya.
Narkoba
mempunyai tiga sifat yang sangat berbahaya bagi manusia atau pemakainya sebagai
berikut:
1.Habitual ( Terkenang-Kenang)
Narkoba
memiliki sifat habitual, artinya narkoba mampu membuat pemakainya selalu
terkenang-kenang sehingga selalu berusaha untuk mencarinya. Itulah sebabnya
pemakai narkoba yang sudah sembuh, mudah sekali kambuh lagi (relapse) untuk memakainya kembali.
Narkoba
yang mempunyai sifat habitual tertinggi adalah heroin atau putau. Orang yang
ketagihan putau akan sakau yaitu merasakan kesakitan pada tubuh. Kesakitan ini
hanya dapat hilang setelah penderita menkonsumsinyaputau atau heroin lagi.
2.Adiktif (Ketagihan)
Adiktif
artinya narkoba membuat pemakainya selalu ingin memakainya terus-menerus dan
tidak mampu untuk menghentikannya.
Apabila
pemakainya dihentikan, maka akan terjadi “putus zat” atau withdrawal effect. Putus zat artinya sakit yang luar biasa akibat
tidak mengkonsumsi narkoba.
3.Toleransi
Toleransi artinya
pemakai narkoba semakin lama semakin tinggi dosisnya, untuk mendapatkan engaruh
dari narkoba tersebut. Akibatnya kadang terjadilah over dosis (OD) yang menyebabkan kejang-kejang dan kematian.
Narkoba menyebabkan
orang ketergantungan dan sulit untuk meninggalkannya.
2.9 Manfaat Narkoba Sebenarnya.
Narkoba
selain memberikan pengaruh buruk, ternyata juga memberikan manfaat. Kita boleh
menggunakan narkoba untuk pengobatan ataau kesehatan, dan kajian studi ilmiah.
Dalam hal ini penggunaannya dibatasi, hanya seperlunya saja dan sesuai dengan
resep.
2.10. Ciri-Ciri Pemakai
Narkoba.
Ciri-ciri
ini disesuaikan dengan tahapan dan tingkah laku pada diri pengguna narkoba.
Adapun ciri-ciri umum pengguna narkoba pada garis
besarnya ada 4 tahap sebagai berikut:
v 1.Masa Coba-coba.
Pada
masa ini biasanya hanya coba-coba memakai narkoba. Dan menggunakan hanya
sekali-sekali. Pada masa ini gejalanya sulit dikenali. Tetapi pada garis
besarnya sebagai berikut:
A.Ciri
mental.
Pada
masa ini hanya orang dekat yang mengetahui keadaan ini, dengan catatan apabila
mereka memperhatikannya.
1). Ada rasa malu dan takut, karena merasa dosa.
2). Anak menjadi sensitif.
3). Resah dan gelisah.
4). Ingin terus merahasiakan.
5). Keakrabannya berkurang.
B.
Ciri-ciri Fisik.
Perubahan
fisik pada pengguna belum terlihat dengan jelas tetapi setelah mereka mengkonsumsi narkoba akan
menunjukan, hal-hal sebagai berikut:
1). Rasa senang.
2). Rasa gembira.
3). Terus senyum dan ramah.
v 2. Masa Pemula.
Pada masa ini anak akan memakai
narkoba pada masa/ waktu tertentu, misalnya malam minggu atau pergi pesta.
Gejala yang di perlihatkan sebagai berikut:
A.Ciri-ciri Mental
1). Sikap lebih tertutup.
2). Jiwanya kesal.
3). Kurang tenang dan sensitif.
4). Gelisah tetapi cerah dan ceria.
B.Ciri Fisik
1). Lebih lincah.
2). Lebih percaya diri.
3). Rajin olahraga.
4). Senang makan.
v 3. Masa Berkala.
Pada masa ini anak akan
lebih sering memakai narkoba dibandingkan dengan masa pemula. Ketergantunggan
pada narkoba sudah mulai tampak. Pada masa ini dalam satu minggu mereka memakai
narkoba dua atau tiga kali. Untuk waktu sudah ditentukan. Pada masa ini pemakai
sudah mulai merasakan sakaw, apabila mereka tidak mengkonsumsi, akan
memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut:
A.Ciri
Mental.
1). Pribadinya tertutup.
2). Mudah tersinggung.
3). Sulit bergaul.
4). Teman berkurang.
5). Murung.
6). Kurang percaya diri.
B.Ciri
Fisik.
Karena
sudah merasakan ketergantungan terhadap narkoba, maka fisik mereka akan
menunjukan gejala sebagai berikut:
1). Jika sedang on
: ia normal.
2).jika sedang off : kurang percaya diri dan tidak sehat.
v 4. Masa Sakaw.
Pada masa ini sipemakai hidupnya bergantung pada
narkoba, jika tidak memakai ia akan mengalami sukaw. Ciri-ciri yang
diperlihatkan sebagai berikut:
A.Ciri
Mental.
1). Sering mengancam.
2). Sering mencuri.
3). Tidak segan-segan untuk
membunuh.
B.Ciri
Fisik.
1). Gigi menguning
kecoklatan.
2). Ada bekas
sayatan/tusukan jarum di kaki, tangan, dada, dan lainnya.
2.11. Akibat
Penyalahgunaan Narkoba.
Penyalah
gunaan narkoba ternyata menimbulkan akibat bagi sebagai berikut:
1.Akibat Bagi
Diri Sendiri.
Penggunaan
narkoba yang tidak sesuai dengan takaran aturannya menyebabkan hal-hal sebagai
berikut:
A.Gangguan Fungsi Otak.
Gangguan
fungsi otak menyebabkan menurunnya konsentrasi, perhatian dan daya ingat. Kita
menjadi bodoh dan tidak dapat berpikir secara normal.
B.Gangguan sikap dan mental.
Ganguan
kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba misalnya gangguan
ginjal, paru-paru, dan organ tubuh lainnya. Bahkan pecandu narkoba yang
menggunakan jarum suntik rentan sekali tertular virus HIV yang menyebabkan
sakit AIDS.
C.Over Dosis.
Yaitu
penambahan dosis atau takaran untuk mendapatkan pengaruh dari obat-obatan yang
dikonsumsi. Over dosis dapat menimbulkan kejang-kejang dan kematian.
E.Hilangnya Nilai-Nilai
Budaya.
Yaitu
tidak peduli pada lingkungannya serta tidak punya rasa malu. Penyalahgunaan
narkoba mengakibatkan hilangnya norma agama, norma susila, dan lain-lain.
Seseorang pecandu narkoba menjadi orang yang acuh tak acuh dan mementingkan
dirinya sendiri (individualistis). Mereka tidak peduli terhadap lingkungan
sekitarnya. Bahkan kadang-kadang tidak punya rasa malu seperti teriak-teriak,
tertawa keras-keras, serta melakukan tindakan yang tidak terpuji lainnya.
2.Akibat Bagi
Keluarga.
Pecandu narkoba akan menjadi pintar bengong,
pintarbohong, dan pintar nyolong (mencuri). Ia dapat berbuat nekat untuk
mencuri uang atau barang untuk membeli narkoba. Akibatnya keharmonisan rumah
tangga menjadi terganggu. Orang tua menjadi sedih, marah, merasa bersalah,
serta malu terhadap tetangga.
Orang tua juga menjadi putus asa atas melihat
kegagalan masa depan keluarganya, akibatnya sakit, dan meninggal dunia. Dengan
demikian, narkoba membawa akibat kehancuran rumah tangga.
3.Akibat Bagi
Sekolah.
Pelajar yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
akan barakibat bagi sekolah. Ia menjadi tidak konsentrasi pada pelajaran,
mengantuk, sehingga prestasinya akan terus menurun. Anak pecandu narkoba
cenderung tidak disiplin serta melanggar tata tertip sekolah. Akibatnya proses
belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu.
Lebih fatal lagi jika pecandu tersebut kemudian
mencuri uang atau barang teman-temannya untuk untuk membeli obat-obatn. Tentu
saja hal ini sudah mengganggu keamanan sekolah.
4.Akibat Bagi
Bangsa Dan Negara.
Narkoba akan merusak mental generasi muda. Generasi
muda yang terjerumus oleh narkoba tidak memiliki cita-cita lagi. Padahal di
tangan generasi mudalah masa depan bangsa digantungkan. Tetapi jika mental
generasi muda telah rusak maka siapakah yang akan menggantikan tampuk
kepemimpinan. Oleh karena itulah, maka negara kita berupaya sekuat mungkin
untuk memberantas penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari
kehancuran. Sehingga kelak dapat menjadi pemimpin yang berprestasi dan
membangsakan bangsanya.
2.12.
Penyakit Yang Disebabkan Oleh Zat Kimia Dari Narkoba.
Narkoba
menimbulkankerusakan pada organ tubuh pemakainya. Pada umumnya, organ yang
tubuh yang rusak akibat narkoba sebagai berikut:
Ø A.Otak.
Narkoba
dapat menyebabkan
kerusakan pada otak, sehingga menyebabkan stroke dan cacat mental.
Ø B.Hati
Narkoba
dapat merusak sel hati sehingga mengakibatkan menurunnya daya tahan tubuh
terhadap penyakit lain.
Ø C.Ginjal
Narkoba
akan merusak fungsi ginjal sehingga pecandu narkoba dapat meninggal karena
infeksi atau gagal ginjal.
Ø D.Jantung
Narkoba menyebabkan penyempitan
pembuluh darah ke jantung, sehingga menyebabkan munculnya penyakit jantung
koroner yang mengakibatkan kematian.
Narkoba
juga akan merusak limpa, paru-paru, sumsum tulang, dan lain-lain.
2.13.
Penyakit Yang Di Sebabkan Oleh Infeksi Jarum Suntik Pengguna Narkoba
Pemakaian
narkoba dengan menggunakan jarum suntik sangat rawan terhadap penularan
penyakit mematikan. Penyakit-penyakit mematikan tersebut sebagai berikut:
v 1.Hiv/ Aids.
HIV
(Haman Immunodeficiency Virus) yaitu
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Sedangkan AIDS (Acquired Immuho Deficiency Syndrome)
yaitu sekumpulan gejala atau tanda penyakit akibat hilangnya atau menurunnya
sistim kekebalan tubuh seseorang yang di sebabkan oleh virus HIV. Jika
seseorang telah di serang virus HIV dan menjadi penyakit AIDS maka tidak dapat
di sembuhkan lagi.
Pengguna
narkoba yang bersama-sama menggunakan jarum suntikserta berganti-ganti pasangan
lawan jenis sangat mudah terinveksi HIV.
v 2.Sifilis.
Sifilis adalah penyakit yang
menyerang alat kelamin, mulut, leher, hidung, dan dapat menyebabkan kebutaan.
Sifilis disebabkan oleh kumanberbentuk spiral bernama Treponema Pallidum. Virus ini dapat menular melalui ciuman dan
berhubungan badan. Bagi pengguna narkoba karena kedekatannya dengan sesama
pemakai, maka virus ini mudah sekali menular.
v 3.Hepatitis.
Hepatitis
sangat mudah menyerang pada pengguna narkoba. Virus Hepatitis B atau C menularmelalui kontak langsung maupun tidak
langsung. Kontak langsung misalnya berciuman, berpelukan, dan hubungan seksual.
Sedangkan kontak tidak langsung misalnya alat suntik, alat tindik, pisau cukur,
transfusi darah, dan lain-lain.
2.14. Cara
Mencegah Agar Tidak Terjerumus Narkoba.
Hal –hal yang dapat dilakukan untuk mencegah
seseorang terjerumus ke dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1.Penyuluhan Atau Penyuluhan Tentang Narkoba Sejak
Dini.
Sebagai benteng awal, kita harus mengetahui tentang narkoba,
untuk itu kita harus membaca buku-buku atau majalah yang berkaitan dengan
narkoba. Ikut penyuluhan-penyuluhan yang membahas tentang narkoba juga
merupakan satu car ayang dapat digunakan untuk mencegah kita terjerumus ke
dalam narkoba.
2.Menghindari Coba-Coba.
Hindarilah
coba-coba. Jangan kita berfikir kalau mencobanya dengan dosis yang sedikit,
maka tidak akan menibulkan masalah. Justru itu akan menjadi awal dari
permasalahan. Dengan mencoba-coba, maka akan menimbulkan ketergantunggan dan
kecanduan.
3.Adanya Ketentuan Hukum Bagi Para Pemakai, Pembuat,
Maupun Pengedar Narkoba.
Sebelum
kita melakukan sesuatu, coba perkirakan akibat yang akan di timbulkan. Sebelum
kita memakai narkoba, kita pikirkan dulu bagaimana akibat buruk yang akan
terjadi sesudahnya. Baik penyakit-penyakit yang akan menyerang tubuh, gangguan
kejiwaan, serta gangguan fisik atau organ-organ tubuh. Semua tindakan kejahatan
tidak ada yang terlepas dari hukum negara. Kalau kita memakainya, tentu akan
mendapat ganjaran dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
4.Memperkuat Keimanan Sebagai Benteng Diri.
Dengan
iman yang kuat, keperjayaan bahwa Tuhan selalu melihat semua yang kita lakukan
dan memberikan balasan untuk kejahatan adalah neraka yang sangat pedih
siksanya, maka kita tidak akan membiarkan diri kita terjeruus ke dalam narkoba.
Menghindari
narkoba itu termasuk ibadah. Jadi, jika kita melakukan hal itu maka akan
mendapatkan pahala, dan kelak di akhirat balasannya adalah surga.
5. Memilih Pergaulan Yang Sehat.
Hati-hati
kalau memilih pergaulan. Ingat, kalau di lingkunggan kita itu banyak pengguna
narkoba. Bahkan mungkin saudara, teman, atau sanak famili kita juga memakai
narkoba. Hubungan teman, saudara atau sanak famili itu bisa dijadikan alasan
untuk mengajak kita ikut serta memakai narkoba. Kita jangan sampai terjerumus
dengan mereka, kalau memungkinkan nasihatilah mereka bahwa apa yang mereka
lakukan itu salah.
6. Mempererat Hubungan Dengan Keluarga.
Salah
satu fakor penyebab seseorang berani memutuskan untuk memakai narkoba adalah
ketidakharmonisan keluarga atau tidak adanya komunikasi antara anggota
keluarga. Untuk itu, ada baiknya bila hubugan dengan keluarga ditingkatkan
lagi. Bila ada masalah, ceritakanlah pada orang tua, minta pertimbangan
atausolusi dari mereka. Dengan demikian kita akan merasa lega. Kita juga akan
merasa lebih aman dan tidak mudah terpenggaruh untuk memakai narkoba.
7. Hindari Pintu Masuk Narkoba Yaitu Rokok.
Perlu
kita ketahui, kebanyakan orang yang memakai narkoba itu berawal dari merokok. Seorang perokok memiliki kecenderungan untuk
kumpul-kumpul atau nongkrong-nongkrong, seperti yang biasa di lakukan oleh
anak-anak nakal.
2.15. Ancaman Hukum Bagi Pengguna, Pembuat, Dan Pengedar.
Negara
Republik Indonesia telah menetapkan ancaman hukuman bagi setiap pihak yang
berkaitan dalam penggunaan narkoba. Baik yang terkait dengan pemakainya
sendiri, pembuat, ataupun pengedarnya.
Dinegara
kita ini, ada dua Undang-Undang yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang No.22
tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman dituukan terhadap
penyalahgunaan, pembuat, dan juga pengedargelap narkotika. Berikut ini kutipan
Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Pasal 78 Ayat
1(a) Dan 1 (b).
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan,
memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman
atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 Ayat 1 (a).
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi,
merakit, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a).
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit
narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a).
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual,
menyalurkan, menjual, membeli menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, atau menukar narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana mati atau
pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling banak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 Ayat 1 (a).
Memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang
lain. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 Ayat 1 (a).
Menggunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 Ayat 1 (a).
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur,
yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-(satu jta rupiah).
Pasal 88 Ayat 1 (a).
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan
sengaja melaporkan diri sebagaimana dalam pasal 42 Ayat (2), dipidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Pasal 88 Ayat 2.
Keluarga pecandu narkoba sebagaimana dimaksud dalam
pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika
tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92.
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, dengan penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Sedangkan
ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap psikotropika, seperti
dikutip dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu sebagai berikut:
Pasal 60 Ayat 1 (a).
Memproduksi atau mengedar psikotropika dalam bentuk
obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 Ayat 2.
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama
5 ( lima) tahun dan idana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 60 Ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam
puluh juta rupiah).
Pasal 60 Ayat 4 Dan 5.
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika,
dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62.
Barang
siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63.
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi
dokumen pengangkutan, dipidana dengan idana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dengan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 Ayat (a dan b).
Menghalag-halangi penderita sindrom ketergantungan
untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau
menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana dengan
idana penjara paling lama 1 (satu) tahun dengan pidana denda paling banyak
Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65.
Tidak melaporkan penyalahgunaan dan atau pemilikan
psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dengan pidana paling banyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
Itulah
beberapa Undang-Undang yang secara keseluruhan menetapkan akan hukuman bagi
para pemakai, pengedar, juga pembuat narkoba.
2.16. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Korban
penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun semakin bertambah banyak. Mereka ini
perlu pertolongan agar dapat kembali ketenggah-tengah masyarakat.
Adapun
cara-cara yang dilakukan untuk menyembuhkan penderita akibat penyalahgunaan
narkoba sebagai berikut:
1.Kuratif.
Kuratif
artinya program pengobatan bagi penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Tujuan
pengobatan ini adalah menghilangkan dan menghentikan ketergantungan pada
narkoba serta menyembuhkan penyakit yang diakibatkan oleh pemakai narkoba.
Pengobatan
pada enderita narkoba tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang bahkan
sembarang dokter. Pengobatan yang terbaiknya boleh dilakukan oleh dokter yang
menguasai tentang narkoba, sebab membutuhkan waktu yang lama.
2. Rehabilitasi.
Rehabilitasi
adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai
narkoba yang sudah menjalani pengobatan, baik alternatif maupun medis.
Tujuan
program rehabilitasi adalah menyadarkan pemakai narkoba agar terbebas dari
penyalahgunaan narkoba dan penyakit ikutannya. Jadi setelah mengikuti program
rehabilitasi diharapkan bekas pecandu narkoba sadar dan tidak akan
mengulanginya lagi.
3. Promosi (pembinaan).
Program
ini ditujukan kepada kalangan masyarakat yang belum memakai atau belum mengenal
narkoba. Program ini diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, program ini juga
merupakan program informasi singkat, seperti iklan layanan masyarakat yang
disampaikan secara hati-hati dan tepat sasaran.
4. Prevensi (pencegahan).
Program
ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar
mengetahui tentang narkoba dan cara-cara menghindarinya. Bentuk-bentuk
pencegahan sebagai berikut:
·
A. Kampanye Antinarkoba.
·
B. Penyuluhan tentang narkoba.
·
C. Pendidikan dan pelatihan kelmpok sebaya (peer group).
·
D. Pendidikan Afektif.
·
E. Program penyediaan pilihan yang bermakna.
·
F. Pengenalan dini dan intervensi (campur tangan) dini.
·
G. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi
narkoba dimasyarakat.
5. Represi (pendidikan).
Reprediksi
merupakan program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai
berdasarkan hukum. Program ini termasuk program instansi pemerintah. Selain
berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi semua zat yang
tergolong narkoba, instansi pemerintah juga melakukan penindakan terhadap
pemakai, produsen, bandar, dan pengedar sebagai pelanggar Undang-Undang tentang
narkoba.
2.17. Tips Menolak Narkoba.
Peredaran
narkoba ibarat jamur pada musim hujan. Tidak hanya ditempat-tempat hiburan,
saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan, bahkan disekolah-sekoah.
Berikut tips untuk menghindari narkoba.
1. Dapatkan informasi mengenai
bahaya narkoba dari koran, majalah, atau seminar.
2. Persiapkan mental untuk
menolak jika ditawari. Kuatkanlah tekad untuk menolak narkoba.
3. Belajar berkata “Tidak”,
kalau mendapat tawaran narkoba.
4. Milikilah cita-cita dalam
hidup, sehingga akan memilikiarah dan tujuan.
5. Jika sulit mengendalikan emosi, mintalah bantuan
pihak ketiga yang dapat melakukan pendekatan dengan lebih baik.
6. Tingkatkan hubungan dalam ke luarga.
7. Rencanakan rekreasi dengan
anak atau anggota keluarga lain.
8. Bangun kehidupan berdisiplin
untuk menjauhkan anak dari lingkungan narkoba.
9. Cari pertolongan tenaga
profesional, pusat pengobatan atau rehabilitasi.
10. Pendekatan kepada orang tua
teman anak pemakai narkoba.
11. Ungkapkan apa yang anda
ketahui dengan hati-hati dan bijaksana.
12. Ajaklah bekerja sama
menghadapi masalah itu.
2.19. Tips Orang Tua Agar Anak Tidak Terjerumus Dalam
Penyalahgunan Narkoba.
1.Menjadi
teladan atau role model dalam budaya
antinorkaba, antikekerasan, dan disiplin diri.
2.
Perlihatkan kemampuan orang tua untuk berkata tidak dan untuk meminta tolong
jika diperlukan.
3.
Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan dan kata-kata) terhadap anak dan
teratur.
4.
Hidup secara tertib dan teratur.
5.Membantu
anak mengembangkan kemampuan menolak tekanan kelompok sebaya untuk menggunakan
narkoba atau terlibat dalam kekerasan.
6.
beri tahu anak mengenai haknya melakukan hal yang cocok bagi dirinya di dasari
rasa tangung jawab, sehingga jika ada teman yang memaksa atau membujuk, anak
berhak untuk menolaknya.
7.
Bimbing anak mencari kawan sejati,yang tidak menjerumuskan dirinya dalam hal
yang merugikan atau merusak.
8.
Ajarkan anak menolak tawaran penyalahgunaan narkoba.
9.
Mengetahui jadwal kegiatan anak dan siapa kawan-kawannya.
10.Mendukung
kegiatan anak yang sehat dan kreatif.
11.
Mendukung kegiatan anak di sekolah, berolahraga, memiliki hobi, bermain musik,
dan lain-lain tanpa menuntut anak agar berprestasi atau menang.
12.Orang
tua melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan anak.
13. Membuat kesepakatan bersama tentang norma dan
peraturan.
2.20. Istilah-Istilah Sekitar Narkoba.
Abses : Salah tusuk urat/ bengkak.
Afo : Aluminium foil.
Amphet : Amphetamine.
BB : Barang bukti
BD : Sebutan untuk bandar narkoba.
Bedak/ etep/putih : Sebutan lain dari putau atau
heroin.
Betrik : Dicolong/ nyolong/ mencuri.
Bhironk : Orang Nigeria/ pengedar.
Boat/ boti :Obat.
Bokaw : Bau.
Bokut : Beli barang.
Bong : Alat penghisap candu.
Bt : Bad Trip (halusinasi yang menakutkan).
Bt/Snuk : Pusing/ buntu.
Coke : Kokain.
Gantung :
Setengah mabuk.
Gaw : Gram.
Gepeng : Punya putau/ heroin.
Giber/giting/gojes : Mabuk/ Teller.
Gitber hawai/Cimeng/Rasta/ : Giting berat atau
mabuk berat.
Ulah/Gelek/Buda/Stik :Ganja.
Inek : Ekstasi.
Insul/ spidol : Alat suntik.
Jokul : Jual.
Junkies : Sebutan untuk pecandu.
Kartim : Kertas timah.
Kipe/Cucau/nyipet/ngecam :Nyuntik/
memasukan obat ke tubuh.
Koncian : Simpanan barang.
Kurus : Kurang terus.
KW : Kualitas.
Mupeng : Muka pengin.
Ngediang :
Bakar putau di atas timah.
Ngubas atau nyabu : Pakai sabu-sabu.
O-de : Over dosis.
Pakauw : Pakai Putau.
Paket/pahe : Pembelian heroin/ putau dalm
jumlah kecil.
Parno : Paranoid karena ngedrugs.
Pedauw/ badai : tele/ mabuk.
Pt : Sebutan lain dari putau/heroin.
Pyur : Murni.
Relaps : Kembali lagi ngedrus karena rindu.
Sakau :
sakit karena nagih.
Selinting :
1 batang rokok/ ganja.
Setangki :
½ gram.
Snip :
Pakai putau lewat hidung atau diisap.
Sperenpi :
¼ gram.
Sbirdu :
Sepekat berdua.
Teken :
Minum obat/ kapsul
Ubas :
Sabu.
Wakas :
Ketagihan.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan.
Narkoba
merupakan zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan kita. Adapun cara
menanggulanginya antara lain sebagai berikut:
1. Pengobatan Narkoba.
·
1. Pengobatan adiksi (detoks).
·
2. Pengobatan infeksi.
·
3. Rehabilitasi.
·
4. Pelatihan mandiri.
2. Pencegahan Narkoba.
·
1. Memperkuat keimanan.
·
2. Memilih Lingkungan pergaulan
yang sehat.
·
3. Komunikasi yang baik.
·
4. Hindari pintu masuk narkoba
yaitu rokok.
3. Pertolongan Pertama.
Pertolngan pertama yaitu penderita di mandikan dengan
air hangat, minum banyak, makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering.
Serta dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu
pertolongan Dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw
mencapai puncak dalam 3 sampai 5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.
4. 4 Cara Alternatif Menurunkan Resiko
Atau “Harm Reduction”.
·
1. Menggunakan jarum suntik sekali pakai.
·
2. Mensuci Hamakan (sterilisasi) jaru suntik.
·
3. Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral
dengan tablet.
·
4. Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba.
·
5. Detoksifikasi.
Detokfikasi adalah proses menghilangkan racun (zat
narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total
pemakaian sema zat adiktif yang di pakai atau dengan penurunan dosis obat
pengganti.
Detokfikasi bisa di lakukan dengan berobat jalan atau
di rawat di rumah sakit. Biasanya proses detokfikasi di lakukan terus menerus
selama 1 sampai 3 mingu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat
adiktif.
3.2.Saran.
Pada
akhirnya setelah kita mengenal Narkoba
lebih mendalam, maka di harapkan kita mampu berpikir positif dan berakal sehat,
untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan. Tetapi justru
kita harus mampu dan mau mengingatkan teman-teman kita untuk menjauhi narkoba,
dan mengatakan narkoba tidak ! cegah dan
perangi narkoba mulai sekarang. Songsong masa depan kita dan jangan rusak
dengan narkoba.
DAFTAR
PUSTAKA
Partodiharjo, dr. Subagyo.
2004. Kenali Narkoba dan kenali penyalahgunannya. Semarang.
Witarso. 2006. Narkoba dikenal untuk ditangkal.
Bandung.
Undang-undang nomor 5 tahun
1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang nomor 22 tahun
1997 tentang Narkotik.
As. Suderi, Muhammad. 1997. Bahaya teman. Jakarta.
BNN. Modul mewujudkan Indonesia bebas dari ancaman Narkoba 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar