Sabtu, 09 Februari 2013

Karya ilmiah




Narkoba    
Oleh   Luthfiyah fitri khairul & Nisrina rizki khairul






Kata Pengantar


            Puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah yang berjudul Narkoba”.
            Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Bahasa indonesia. Di samping itu, penulis juga berharap karya tulis ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan para siswa pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.
            Dengan terselesaikannya karya tulis ini, penulis mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak yang telah membantu dan memberikan bantuan dalam pembuatan karya tulis ini yang tidak dapat di sebutkan satu per satu. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.Semoga  karya tulis ini bermanfaat bagi semua.



Painan, 05 Juni 2012


Luthfiyah fitri khairul
&
Nisrina rizki khairul


DAFTAR ISI
                                                                                    
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI...................................................................................................        ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2              Rumusan Masalah........................................................................................ 1
1.3              Tujuan Penelitian.......................................................................................... 2
1.4              Manfaat Penelitian....................................................................................... 3
1.5              Kajian Teori. ................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
2.1              Yang Di Maksud Dengan Narkoba............................................................. 5
2.2              Sejarah Perkembangan Narkoba.................................................................. 2
2.3              Narkoba Masuk Ke Indonesia..................................................................... 6
2.4              Jenis-Jenis Narkoba...................................................................................... 8
2.5              Yang Dimaksud Dengan Penyalahgunaan
Narkoba...................................................................................................... 10
2.6              Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba................................... 10
2.7              Tahap-Tahap Penyalahgunaan Narkoba..................................................... 12
2.8              Bahaya Narkoba......................................................................................... 14
2.9              Manfaat Narkoba Sebenarnya.................................................................... 15
2.10           Ciri-Ciri Pemakai Narkoba........................................................................ 15
2.11           Akibat Penyalahgunaan Narkoba.............................................................. 17
2.12           Penyakit Yang Disebabkan Oleh Zat Kimia Dari Narkoba.
2.13          Penyakit Yang Di Sebabkan Oleh Infeksi Jarum Suntik
Pengguna Narkoba..................................................................................... 20
2.14          Cara Mencegah Agar Tidak Terjerumus Narkoba...................................... 21
2.15          Ancaman Hukum Bagi Pengguna, Pembuat, Dan Pengedar..................... 23
2.16          Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba............................................... 26
2.17          Tips Menolak Narkoba............................................................................... 28
2.18          Tips Orang Tua Agar Anak Tidak Terjerumus Dalam
Penyalahgunan Narkoba............................................................................ 29
2.19          Istilah-Istilah Sekitar Narkoba................................................................... 30
BAB III PENUTUP
3.1              Kesimpulan................................................................................................ 32
3.2              Saran.......................................................................................................... 33
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 34


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang.
            Kita sering mendengar kata Narkoba tetapi pengetahuan kita tentang Narkoba masih sangat  terbatas. Keterbatasan pengetahuan tentang Narkoba itulah yang mendorong terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, penyebarluasan  informasi tentang Narkoba secara benar dan tepat sasaran perlu ditingkatkan. Harapan kita setelah mengetahui seluk  beluk Narkoba dan akibatnya bagi kesehatan maka dapat menghindarinya.
            Masalah penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat serius bagi kelangsungan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap bahaya nakoba menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Akibat penyalahgunaan narkoba akan menghancurkan masa depan kita, keluarga, dan masyarakat. Maka mulai sekarang langkah pencegahan harus dimulai dari  kita sendiri. Mari jahui dan tolak Narkoba serta katakan “ No Drugs”.

1.2.Rumusan Masalah.
Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah antara lain sebagai  berikut:
·         Pengertian Narkoba.
·         Sejarah Narkoba
·         Jenis-jenis Narkoba
·         Penyalahgunaan Narkoba
·         Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba.
·         Tahap-tahap penyalahgunaan Narkoba.
·         Bahaya Narkoba.
·         Manfaat Narkoba.
·         Ciri-ciri pemakai Narkoba.
·         Akibat penyalahgunaan Narkoba.
·         Penyakit akibat zat kimia Narkoba.
·         Penyakit akibat infeksi jarum suntik pengguna Narkoba.
·         Cara mencegah agar tidak terjerumus.
·         Penanggulangan.
·         Tips.

1.3.Tujuan Penelitian.
            Penulisan tentang narkoba ini bertujuan unntuk memperkenalkan seluk-beluk narkoba kepada teman-teman sedini mungkin.
            Pembahasan diutamakan  untuk mengenal lebih dekat jenis-jenis narkoba yang dikenal kalangan remaja, seperti ganja, heroin, morfin, ekstasi, sabu-sabu, dan lain-lain.
            Uraian tentang akibat penyalahgunaan narkoba, dimaksudkan agar kita dapat belajar bahwa narkoba benar-benar akan merusak jiwa dan raga generasi muda. Pecandu narkoba menjadi kehilangan semangat hidup, dan cita-citanya. Masa depannya hancur gara-gara narkoba. Keluarga menanggung rasa malu dan merasa bersalah, akibatnya menjadi hancur semuanya. Maka setelah tahu akibatnya kita tidak akan sekali-kali mencobanya. Sekali mencoba akan sulit melepaskannya karena pengaruh obat atau zat adiktif yang ada pada narkoba tersebut.
            Selain itu kita juga harus belajar untuk menghargai  sikapteman kita yang pernah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba dan ingin kembali ke tengah-tengah kita. Jauhkan  mereka agar tidak terjerumus untuk kedua kalinya.


1.4.Manfaat Penelitian.
            Manfaat dari uraian tentang penyalahgunaan narkoba ini adalh kita dapat belajar bahwa narkoba benar-benar akan merusak jiwa dan raga generasi muda. Seperti kehilangan  semangat hidup dan cita-citanya.
            Selain itu kita dapat belajar untuk menghargai teman yang pernah terjerumus ke dunia penyalahgunaan narkobba. Yaitu dengan cara tidak menjauhi mereka melainkan mendekati mereka dengan memberikan penjelasan yang mendidik.
             kita mampu berfikir positif dan berakal sehat, untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan. Dan mampu mengingatkan teman-teman kita untuk menjauhi narkoba.

1.5.kajian Teori.
            Kurang lebih tahun. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candua papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
            Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah Nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
            Tahun 1806 seorang Dokter dari Wetphalia bernama Friedrich Wilhelium Sortuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphia (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
            Tahun 1856 saat pecahnya perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang  rasa sakit luka-luka perang, sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” di sebut sebagai “penyakit tentara”
            Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Aldr Wright dari London, merebus cairan Morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika di uji coba kepada anjing yaitu: Anjing tersebut tiarap, ke takutan, mengantuk dan muntah-muntah.
            Namun pada tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (Pain Killer).
            Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah “Golden Triagle” yaitu Myanmar, Thailand dan Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
            Selain Morphin dan Heroin adalagi jenis lain yaitu Kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan Coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya di gunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
            Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka di berilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan. 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Yang Di Maksud Dengan Narkoba
            Narkoba menurut susunan kata adalah singkatan dari narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Narkoba juga di kenal dengan istilah lain, khususnya oleh departemen kesehatan Republik Indonesia dikenal dengansebutan napza, yang merupakan singkatan dari “narkotika, psikotropika dan zat adiktif “. Kedua istilah itu tidaklah berbeda. Semua ini, baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
            Istilah narkoba merupakan istilah dari penegak hukum dan masyarakat. Sedangkan napza, istilah yang digunakan dalam dunia kedokteran. Narkoba atau napza adalah obat/ bahan/ zat,  yang bukan tergolong makanan. Jika di minu, diisap, dihirup,ditelan, atau disuntikan, berpenggaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan . penggunaannya yang salah berakibat kerja otak menjadi menurun. Demikian juga fungsi vitalorgan tubuh, seperti jantung, peredaran darah, serta pernafasan juga terganggu.

2.2 Sejarah Perkembangan Narkoba
            Narkoba telah di kenal oleh manusia sejak zaman sebelum masehi. Jenis narkoba yang di kenal pertama kali oleh manusia adalah narkoba alami, artinya narkoba yang langsung diambil dari alam. Jadi belum melalui proses pencampuran dengan zat-zat lainnya. Adapun tanaman yang di kenal pertama kali adalah opium, ganja, dan koka.
            Pada sekitar tahun 2000 SM, bangsa Sumeria telah mengenal tanaman opium (papavor somni feritum). Bangsa Sumeria adalah bangsa yang hidup di Mezopotamia sekarang bernama Irak. Oleh bangsa Sumeria tanaman tersebut di ambi sari bunganya yang diolah menjadi candu atau opium.
            Candu tersebut kemudian di gunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat tidur. Cara pemakaiannya masih sederhana yaitu di isap asapnya dengan cara di bakar atau di rokok. Selain bunganya, opium juga diambil biji, buah, getah, dan jeraminya. Tanaman opium ini dapat tumbuh subur di daerah dataran tinggi. Dalam waktu yang singkat opium di kenal ooleh bangsa-bangsa lain, sehingga mulai menyebar ke India, Cina, serta wilayah Asia lainnya dan sampai ula ke Indonesia.
            Pada zaman kekaisaran Romawi di Eropa, opium telah di gunakan sebagai obat tidur dan obat penenang. Bahkan digunakan untuk menambah keberanian angkatan perang Romawi.
            Sedangkan di benua Amerika pada abad 15, narkotik diperkirakan telah digunakan oleh suku Indian untuk upacara menyembah dewa-dewa. Narkotik juga digunakan oeh suku Indian untuk berperang.
            Selain opium atau candu dikenal pula kokain (erythroxyloreoca) yang diolah dari tumbuhan koka. Tanaman koka (erythroxyloreoca) berasal dari Peru dan Bolivia, di Amerika perkembanggannya setelah koka dicampur dengan zat-zat lainnya muncul berbagai jenis obat terlarang seperti ekstasi dan putau.
            Pada tahun 1806, Frederich Wilhelim dari Westphalia di Inggris, memadukan candu yang dicampur dengan amoniak yang dikenal dengan nama morfin. Morfin di ambil dari nama dewa mimpi bangsa Yunani yang bernama Morphius.
            Selanjutnya pada tahun 1898 pabrik obat “Bayer” di Jerman telah berhasil mengembangkan dan memproduksi heroin sebagai obat resmi untuk penghilang rasa sakit.

2.3 Narkoba Masuk Ke Indonesia
            Narkoba masuk ke Indonesia di perkirakan sekitar abad 17. Jenis narkoba yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah tanaman ganja. Tanaman ini di bawa oleh orang-orang Belanda yang tinggal di Indonesia. Ganja (cannabis sativa) yaitu tumbuhan yang menggandung zat THC (tetra hidrocannabinol) serta asam canabinol. Zat tersebut akan memengaruhi kerja otak sehingga dapat memabukkan pemakainya.
            Pada tahun 1860 orang-orang Belanda mulai menanam ganja secara besar-besaran terutama di Jawa dan Sumatra. Pada tahun 1865 pemerintah Kolonial Belanda melaksanakan monopoli perdaganggan candu di kesultanan Siak (sumatra). Di pulau Sumatra ternyata ganja dapat tumbuh sangat subur. Maka sampai sekarang di Aceh banyak di temukan ladang ganja.
Selain tanaman ganja,pada tahun 1960, heroin, morin, kokain, dan amphetamine telah ditemukan di Bali dan Jakarta. Di pulau Bali para bandar narkoba Internasional melakukan transaksi (jual beli) narkoba. Orang-orang Indonesia pun kemudian terlibat dalam perdaganggan tersebut. Selanjutnya pada tahun 1990 golongan amphetamine seperti ekstasi dan sabu-sabu muncul secara besar-besaran di Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta dan Bali tetapi hampir merata di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
            Narkoba cepat sekali berkembang di Indonesia, tentu saja karena letak negara kita berada di kawasan Asia Tenggara, sedangkan kawasan Asia Tenggara di kenal sebagai daerah produsen (penghasil) narkotik terbesar di dunia. Oleh karena sebagai penghasil narkoba terbesar itulah maka Asia Tenggara di kenal sebagai daerah “ Segi Tiga Emas “ atau “ the ggolden triangle “. Adapun yang di maksud dengan daerah segi tiga emas adalah Barma, Muanghtai, dan Laos. Dari daerah segi tiga emas inilah narkotik di edarkan ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
            Bagaimanakah Narkoba dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mudah? Narkoba masuk Indonesia melalui jalur lintas perdaganggan gelap narkotik dunia sebagai berikut :     
   1.Dari Bangkok menuju Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui kepulauan Riau.
   2.Dari Hongkong ke Singapura, melalui beberapa kota di Sumatera dan sampailah di Jakarta dan Bali
   3.Dari Malaysia menuju Tarakan, Samarinda, Surabaya,dan Bali.
   4.Dari Bangkok langsung ke Jakarta.
            Itulah sebabnya sekarang ini aneka macam serta bentuk narkoba telah masuk dan berear di indonesia. Akibatnya dari waktu ke waktu pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang selalu bertambah banyak. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah sebagian besar pengguna narkoba justru dari kalangan remaja. Tentu saja sangat berpengaruh terhadap perkembangan negara kita.
            Indonesia yang semula sebagai tempat transit (singgah) jalur perdaganggan narkoba Internasional, sekarang telah berubah menjadi negara produsen (penghasil) obat–obatan terlarang seperti ekstasi dan sabu-sabu. Letak Indonesia yang berada pada jalur perdaganggan gelap narkotik Internasional, harus meningkatkan pengawasan yang ekstra ketat. Tujuannya agar generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa tidak hancur akibat narkotik. Para penegak hukum pun kesulitan untuk menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba, karena sudah melibatkan jaringan narkotik Internasional. Sehingga untuk memutus mata jalur perdaganggan Internasional perlu di jalin kerja sama dengan negara-negara tetangga.

2.4 Jenis-Jenis Narkoba
            Ada beberapa jenis narkoba yaitu sebagai berikut:
v 1.Narkotika
Narkotika dapat di kelompok atas III golongan:
A.Golongan 1
            Golongan ini termasuk narkotik yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi, golongan ini tidak boeh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik golongan 1 adalah ganja, heroin, kokain, putau, dan opium.
B.Golongan II
            Golongan ini termasuk narkoti yang memiliki daya adiktif sangat tinggi tetapi sangat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Yang termasuk narkotik golongan II yaitu betametodal, benzetidin, dan pestidin.
C.Golongan III
            Golongan ini memiliki daya adiktif yang ringan tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian serta untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik golongan III yaitu asethidrotema dan dihidrokodemia.
v 2.Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami atau sintetis tapi bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh yang selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku si pemakai.
Psikotropika itu ada dua sifat yaitu alami dan sintetis. Alami maksudnya obat-obatan tersebut berasal dari alam, sedangkan yang bersifat sintetis adalah hasil dari olahan pabrik. Akibat dari pemakaian Psikotropika, kita juga tahu bahwa psikotropika dapat menekan susunan saraf pussat sehingga mampu mengubah prilaku dan mental dari si pemakai.
v  3.zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat atau bahan yang berpengaruh adiktif bagi penggunanya. Adiktif berasal dari kata addict yang berarti ketagihan, ketergantungan, kecanduan. Sedang yang dimaksud dengan zat adiktif adalah  hal-hal yang menyebabkan ketergantungan (ketagihan).
Orang yang mengkonsumsi zat ini hidupnya akan bergantung pada zat tersebut. Ia akan selalu merasakan ingin dan ingin terus mengkonsumsinya.
Yang termasuk zat adiktif sebagai berikut:
a.      Kafein pada kopi.
b.      Nikoti pada rokok.
c.       Alkohol pada minuman keras.

2.5. Yang Dimaksud Dengan Penyalahgunaan Narkoba.
            Penyalahgunaan narkoba adalah pemakai narkoba secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan, atau digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya. Penyalahgunaan narkoba juga dapat diartikan suatu tindakan yang di lakukan secara sadar untuk menggunakan narkoba secara tidak tepat. Pelaku sadar, bahwa narkoba tersebut akan berpenggaruh terhadap tubuhnya, tetapitetap menggunakannya. Jadi pada dasarnya semua jenis obat dapat disalahgunakan oleh seseorang.

2.4. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba.
            Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba pada saat sekarang ini yaitu sebagai berikut:
1.Faktor Individual
            Faktor individual adalah faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba yang berasal dari dirinya sendiri. Faktor individual sebagai berikut:
A.kepribadian.
            Kepribadian seseorang memang peranan penting dalam mengambil keputusan. Orang yang memiliki kepribadian kuat biasanya berpendirian kuat, sehingga ia akan mampu mengatakan “Narkoba Tidak”. Tetapi sebaliknya orang yang berkepribadian lemah, mudah kecewa, tidak mampu menerima kegagalan akan sangat mudah tergelincir ke dalam penyalahgunaan narkoba.
B. Rasa Ingin Tahu.
            Pemberitaan dan informasi tentang penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang, kadang-kadang justru mendorong rasa ingin tahu untuk mencobanya. Menurut kenyataan, bahwa pecandu narkoba pada awalnya hanyalah iseng serta coba-coba. Berawal dari rasa ingin tahu dan coba-coba kemudian berkembang menjadi pemakai tetap serta ketergantungan.
C.Dorongan kenikmatan sesaat.
Setiap dasarnya orang memilik dorongan perasaan untuk mencari kenikmatan. Apabila kenikmatan telah di perolehnya maka seseorang memiliki kecenderungan untuk diulangi terus-menerus. Narkoba memiliki pengaruh yang kuat untuk memberikan kenikmatan pada pemakainya. Selain memberi kenikmatan yang menyenangkan, Narkoba juga dapat memberikan pengalaman yang aneh, unik, dan lucu.
D.Usia/ Umur.
            Bedasarkan tingkat usia, pemakai narkoba dilakukan oleh kalangan generasi muda. Karena pada usia remaja, seseorang sedang berupaya untuk mencari jati dirinya. Remaja membutuhkan pengakuan tentang dirinya serta identitasnya. Di lain pihak, emosinya masih labil sehingga mudah dipengaruhi, terutama oleh lingkungan terdekatnya. Itulah sebabnya generasi muda lebih mudah terjerumus dalam persoalan penyalahgunaan narkoba.

2.Faktor Lingkungan (Milleau)
            Faktor lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan watak atau karakter seseorang, lingkungan juga sangat berpenggaruh terhadap seseorang untuk mengatakan “Tidak Narkoba”. Adapun faktor lingkungan sebagai berikut:
A.lingkungan Keluarga.
            Kondisi keluarga memegang peranan penting dalam membentuk sikap dan perilaku anak. Munculnya kenakalan remaja seperti perkelahian, pergaulan bebas, serta minum-minuman keras erat kaitannya dengan situasi dan kondisi keluarganya. Keluarga yang tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran serta kurang terjalinnya komunikasi keluarga memicu terjadinya penyimpangan.
B.Lingkungan Pekerjaan/ Kantor.
            Orang yang bekerja di apotik atau yang berhubungan dngan obat-obatan lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan narkoba. Hal ini disebabkan mereka lebih mudah untuk mendapatkan obat-obatan tersebut. Selain itu teman lingkungan pekerjaan juga dapat memengaruhi seseorang untuk trjerumus dalam narkotik.
C.Lingkungan Sosioekonomi.
            Pengguna narkoba pada umumnya berasal dari keluarga yang memilii tingkat ekonomi ke atas. Pada umumnya, golongan ini mudah memperoleh informasi tentang harga dan tempat untuk mendapatkan obat-obatan. Selain itu mereka mampu untuk membeli.
            Namun demikian, dari itu dari keluarga yang memiliki tingkat perekonomian rendah pun dapat juga terjerumus dalam narkoba,terutama minuman keras, obat-obatan, dan zat adiktif.
D.Lingkungan Pergaulan.
            Faktor lingkungan pergaulan, memiliki pengaruh yang cukup besar bagi remaja terhadap penyalahgunaan narkoba.
            Penggunaan narkoba pada umumnya mulai berkenalan dengan obat-obatan terlarang dari teman sepermainannya atau kelompoknya. Seseorang yang telah menyatakan bagian dari kelompoknya, maka cendrung untuk melakukan hal-hal yang sama.

2.7 Tahap-Tahap Penyalahgunaan Narkoba.
            Seseorang akan menjadi ketergantungan atau kecendrungan pada obat-obatan di mulai dari beberapa tahap sebagai berikut:
1.Tahap Coba-Coba.
            Yaitu ingin mencoba obat-obatan karena didorong oleh rasa ingin tahu. Pada tahap ini pergaulan teman sebaya serta teman kelompok sangat dominan (menonjol). Teman sebaya atau teman kelompok menawarkan dan membujuk untuk mencoba, memakai narkoba, akibatnya berubah menjadi kebiasaan.
2.Tahap Situasional (instrumental)
Tahap situasional artinya seseorang akan memakai narkoba pada situasi atau waktu-waktu tentu saja, misalnya kesepian, keseihan, stres, dan lain-lain.
Tahap situasional disebut juga tahap instumental, karena emakaian narkoba dipengaruhi oeh pengalaman sebelumnya, misalnya menjadi senang dan gembira.
3.Tahap Kebiasaan (Habituasi)
            Tahap kebiasaan artinya orang-orang telah mengkonsumsi narkoba secara teratur dan telah menjadi kebiasaan. Pada tahap kebiasaan ini pemakai narkoba sudah mengalami perubahan, baik teman pergaulan, gaya hidup, dan cita-cita. Mereka sudah bergaul dengan kalangan pecandu narkoba. Gaya bicaranya berubah, mudah tersinggung, pemarah, sulit tidur, serta gangguan konsentrasi, suka menyendiri dan sering membolos sekolah, sehingga prestasinya merosot. Akibat yang paling fatal ia menjadi kehilangan cita-cita.
4.Tahap Ketergantungan (Kompulsir)
            Tahap ketergantungan artinya seseorang telah tergantung atau kecanduan pada narkoba. Ia selalu berusaha mencari narkoba dengan berbagai cara, sebab jika tidak mengkonsumsinya badan menjadi lemah dan sakit. Inilah yang mendorong terjadinya tindakan kejahatan, misalnya menipu, mencuri,dan lain-lain. Narkoba yang paling cepat menyebabkan ketergantungan adalah jenis putau atau heroin.
            Jika seseorang telah memasuki fase atau tahap ketergantungan, maka sangat sulit untuk di hentikan. Akibatnya semua cita-citanya kandas dan hidupnya menjadi tidak berarti.

2.8 Bahaya Narkoba
            Narkoba berbeda dengan obat-obatan yang biasa kita jumpai di apotik. Kandungan zat kimia yang ada pada narkoba sangat berbahaya bagi pemakainya.
            Narkoba mempunyai tiga sifat yang sangat berbahaya bagi manusia atau pemakainya sebagai berikut:
1.Habitual ( Terkenang-Kenang)
            Narkoba memiliki sifat habitual, artinya narkoba mampu membuat pemakainya selalu terkenang-kenang sehingga selalu berusaha untuk mencarinya. Itulah sebabnya pemakai narkoba yang sudah sembuh, mudah sekali kambuh lagi (relapse) untuk memakainya kembali.
            Narkoba yang mempunyai sifat habitual tertinggi adalah heroin atau putau. Orang yang ketagihan putau akan sakau yaitu merasakan kesakitan pada tubuh. Kesakitan ini hanya dapat hilang setelah penderita menkonsumsinyaputau atau heroin lagi.
2.Adiktif (Ketagihan)
            Adiktif artinya narkoba membuat pemakainya selalu ingin memakainya terus-menerus dan tidak mampu untuk menghentikannya.
            Apabila pemakainya dihentikan, maka akan terjadi “putus zat” atau withdrawal effect. Putus zat artinya sakit yang luar biasa akibat tidak mengkonsumsi narkoba.
3.Toleransi
            Toleransi artinya pemakai narkoba semakin lama semakin tinggi dosisnya, untuk mendapatkan engaruh dari narkoba tersebut. Akibatnya kadang terjadilah over dosis (OD)  yang menyebabkan kejang-kejang dan kematian.
            Narkoba menyebabkan orang ketergantungan dan sulit untuk meninggalkannya.

 2.9 Manfaat Narkoba Sebenarnya.
            Narkoba selain memberikan pengaruh buruk, ternyata juga memberikan manfaat. Kita boleh menggunakan narkoba untuk pengobatan ataau kesehatan, dan kajian studi ilmiah. Dalam hal ini penggunaannya dibatasi, hanya seperlunya saja dan sesuai dengan resep.

2.10. Ciri-Ciri Pemakai Narkoba.
            Ciri-ciri ini disesuaikan dengan tahapan dan tingkah laku pada diri pengguna narkoba.
Adapun ciri-ciri umum pengguna narkoba pada garis besarnya ada 4 tahap sebagai berikut:
v 1.Masa Coba-coba.
            Pada masa ini biasanya hanya coba-coba memakai narkoba. Dan menggunakan hanya sekali-sekali. Pada masa ini gejalanya sulit dikenali. Tetapi pada garis besarnya sebagai berikut:
A.Ciri mental.
            Pada masa ini hanya orang dekat yang mengetahui keadaan ini, dengan catatan apabila mereka memperhatikannya.
1). Ada rasa malu dan takut, karena merasa dosa.
2). Anak menjadi sensitif.
3). Resah dan gelisah.
4). Ingin terus merahasiakan.
5). Keakrabannya berkurang.
B. Ciri-ciri Fisik.
            Perubahan fisik pada pengguna belum terlihat dengan jelas tetapi   setelah mereka mengkonsumsi narkoba akan menunjukan, hal-hal sebagai berikut:
1). Rasa senang.
2). Rasa gembira.
3). Terus senyum dan ramah.
v 2. Masa Pemula.
            Pada masa ini anak akan memakai narkoba pada masa/ waktu tertentu, misalnya malam minggu atau pergi pesta. Gejala yang di perlihatkan sebagai berikut:
A.Ciri-ciri Mental
1). Sikap lebih tertutup.
2). Jiwanya kesal.
3). Kurang tenang dan sensitif.
4). Gelisah tetapi cerah dan ceria.
B.Ciri Fisik
1). Lebih lincah.
2). Lebih percaya diri.
3). Rajin olahraga.
4). Senang makan.
v  3. Masa Berkala.
Pada masa ini anak akan lebih sering memakai narkoba dibandingkan dengan masa pemula. Ketergantunggan pada narkoba sudah mulai tampak. Pada masa ini dalam satu minggu mereka memakai narkoba dua atau tiga kali. Untuk waktu sudah ditentukan. Pada masa ini pemakai sudah mulai merasakan sakaw, apabila mereka tidak mengkonsumsi, akan memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut:
A.Ciri Mental.
1). Pribadinya tertutup.
2). Mudah tersinggung.
3). Sulit bergaul.
4). Teman berkurang.
5). Murung.
6). Kurang percaya diri.
B.Ciri Fisik.
            Karena sudah merasakan ketergantungan terhadap narkoba, maka fisik mereka akan menunjukan gejala sebagai berikut:
1). Jika sedang on : ia normal.
2).jika sedang off  : kurang percaya diri dan tidak sehat.
v  4. Masa Sakaw.
                Pada masa ini sipemakai hidupnya bergantung pada narkoba, jika tidak memakai ia akan mengalami sukaw. Ciri-ciri yang diperlihatkan sebagai berikut:
A.Ciri Mental.
1). Sering mengancam.
2). Sering mencuri.
3). Tidak segan-segan untuk membunuh.
B.Ciri Fisik.
1). Gigi menguning kecoklatan.
2). Ada bekas sayatan/tusukan jarum di kaki, tangan, dada, dan lainnya.

2.11. Akibat Penyalahgunaan Narkoba.
                Penyalah gunaan narkoba ternyata menimbulkan akibat bagi sebagai berikut:
1.Akibat Bagi Diri Sendiri.
                Penggunaan narkoba yang tidak sesuai dengan takaran aturannya menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
A.Gangguan Fungsi Otak.
                Gangguan fungsi otak menyebabkan menurunnya konsentrasi, perhatian dan daya ingat. Kita menjadi bodoh dan tidak dapat berpikir secara normal.
B.Gangguan sikap dan mental.
                Ganguan kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba misalnya gangguan ginjal, paru-paru, dan organ tubuh lainnya. Bahkan pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik rentan sekali tertular virus HIV yang menyebabkan sakit AIDS.
C.Over Dosis.
                Yaitu penambahan dosis atau takaran untuk mendapatkan pengaruh dari obat-obatan yang dikonsumsi. Over dosis dapat menimbulkan kejang-kejang dan kematian.
E.Hilangnya Nilai-Nilai Budaya.
                Yaitu tidak peduli pada lingkungannya serta tidak punya rasa malu. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan hilangnya norma agama, norma susila, dan lain-lain. Seseorang pecandu narkoba menjadi orang yang acuh tak acuh dan mementingkan dirinya sendiri (individualistis). Mereka tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Bahkan kadang-kadang tidak punya rasa malu seperti teriak-teriak, tertawa keras-keras, serta melakukan tindakan yang tidak terpuji lainnya.
2.Akibat Bagi Keluarga.
                Pecandu narkoba akan menjadi pintar bengong, pintarbohong, dan pintar nyolong (mencuri). Ia dapat berbuat nekat untuk mencuri uang atau barang untuk membeli narkoba. Akibatnya keharmonisan rumah tangga menjadi terganggu. Orang tua menjadi sedih, marah, merasa bersalah, serta malu terhadap tetangga.
                Orang tua juga menjadi putus asa atas melihat kegagalan masa depan keluarganya, akibatnya sakit, dan meninggal dunia. Dengan demikian, narkoba membawa akibat kehancuran rumah tangga.
3.Akibat Bagi Sekolah.
                Pelajar yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba akan barakibat bagi sekolah. Ia menjadi tidak konsentrasi pada pelajaran, mengantuk, sehingga prestasinya akan terus menurun. Anak pecandu narkoba cenderung tidak disiplin serta melanggar tata tertip sekolah. Akibatnya proses belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu.
                Lebih fatal lagi jika pecandu tersebut kemudian mencuri uang atau barang teman-temannya untuk untuk membeli obat-obatn. Tentu saja hal ini sudah mengganggu keamanan sekolah.
4.Akibat Bagi Bangsa Dan Negara.
                Narkoba akan merusak mental generasi muda. Generasi muda yang terjerumus oleh narkoba tidak memiliki cita-cita lagi. Padahal di tangan generasi mudalah masa depan bangsa digantungkan. Tetapi jika mental generasi muda telah rusak maka siapakah yang akan menggantikan tampuk kepemimpinan. Oleh karena itulah, maka negara kita berupaya sekuat mungkin untuk memberantas penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Sehingga kelak dapat menjadi pemimpin yang berprestasi dan membangsakan bangsanya.

2.12. Penyakit Yang Disebabkan Oleh Zat Kimia Dari Narkoba.          
                Narkoba menimbulkankerusakan pada organ tubuh pemakainya. Pada umumnya, organ yang tubuh yang rusak akibat narkoba sebagai berikut:
Ø  A.Otak.
                Narkoba  dapat menyebabkan kerusakan pada otak, sehingga menyebabkan stroke dan cacat mental.
Ø B.Hati
                Narkoba dapat merusak sel hati sehingga mengakibatkan menurunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit lain.
Ø C.Ginjal
                Narkoba akan merusak fungsi ginjal sehingga pecandu narkoba dapat meninggal karena infeksi atau gagal ginjal.
Ø  D.Jantung
                Narkoba menyebabkan penyempitan pembuluh darah ke jantung, sehingga menyebabkan munculnya penyakit jantung koroner yang mengakibatkan kematian.
                Narkoba juga akan merusak limpa, paru-paru, sumsum tulang, dan lain-lain.
2.13. Penyakit Yang Di Sebabkan Oleh Infeksi Jarum Suntik Pengguna Narkoba
                Pemakaian narkoba dengan menggunakan jarum suntik sangat rawan terhadap penularan penyakit mematikan. Penyakit-penyakit mematikan tersebut sebagai berikut:
v 1.Hiv/ Aids.
                HIV (Haman Immunodeficiency Virus) yaitu virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Sedangkan AIDS (Acquired Immuho Deficiency Syndrome) yaitu sekumpulan gejala atau tanda penyakit akibat hilangnya atau menurunnya sistim kekebalan tubuh seseorang yang di sebabkan oleh virus HIV. Jika seseorang telah di serang virus HIV dan menjadi penyakit AIDS maka tidak dapat di sembuhkan lagi.
                Pengguna narkoba yang bersama-sama menggunakan jarum suntikserta berganti-ganti pasangan lawan jenis sangat mudah terinveksi HIV.
v 2.Sifilis.
                Sifilis adalah penyakit yang menyerang alat kelamin, mulut, leher, hidung, dan dapat menyebabkan kebutaan. Sifilis disebabkan oleh kumanberbentuk spiral bernama Treponema Pallidum. Virus ini dapat menular melalui ciuman dan berhubungan badan. Bagi pengguna narkoba karena kedekatannya dengan sesama pemakai, maka virus ini mudah sekali menular.
v  3.Hepatitis.
                Hepatitis sangat mudah menyerang pada pengguna narkoba. Virus Hepatitis B atau C  menularmelalui kontak langsung maupun tidak langsung. Kontak langsung misalnya berciuman, berpelukan, dan hubungan seksual. Sedangkan kontak tidak langsung misalnya alat suntik, alat tindik, pisau cukur, transfusi darah, dan lain-lain.

2.14. Cara Mencegah Agar Tidak Terjerumus Narkoba.
                Hal –hal yang dapat dilakukan untuk mencegah seseorang terjerumus ke dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1.Penyuluhan Atau Penyuluhan Tentang Narkoba Sejak Dini.
                Sebagai benteng awal, kita harus mengetahui tentang narkoba, untuk itu kita harus membaca buku-buku atau majalah yang berkaitan dengan narkoba. Ikut penyuluhan-penyuluhan yang membahas tentang narkoba juga merupakan satu car ayang dapat digunakan untuk mencegah kita terjerumus ke dalam narkoba.
2.Menghindari Coba-Coba.
                Hindarilah coba-coba. Jangan kita berfikir kalau mencobanya dengan dosis yang sedikit, maka tidak akan menibulkan masalah. Justru itu akan menjadi awal dari permasalahan. Dengan mencoba-coba, maka akan menimbulkan ketergantunggan dan kecanduan.
3.Adanya Ketentuan Hukum Bagi Para Pemakai, Pembuat, Maupun Pengedar Narkoba.
                Sebelum kita melakukan sesuatu, coba perkirakan akibat yang akan di timbulkan. Sebelum kita memakai narkoba, kita pikirkan dulu bagaimana akibat buruk yang akan terjadi sesudahnya. Baik penyakit-penyakit yang akan menyerang tubuh, gangguan kejiwaan, serta gangguan fisik atau organ-organ tubuh. Semua tindakan kejahatan tidak ada yang terlepas dari hukum negara. Kalau kita memakainya, tentu akan mendapat ganjaran dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
4.Memperkuat Keimanan Sebagai Benteng Diri.
                Dengan iman yang kuat, keperjayaan bahwa Tuhan selalu melihat semua yang kita lakukan dan memberikan balasan untuk kejahatan adalah neraka yang sangat pedih siksanya, maka kita tidak akan membiarkan diri kita terjeruus ke dalam narkoba.
                Menghindari narkoba itu termasuk ibadah. Jadi, jika kita melakukan hal itu maka akan mendapatkan pahala, dan kelak di akhirat balasannya adalah surga.
5. Memilih Pergaulan Yang Sehat.    
                Hati-hati kalau memilih pergaulan. Ingat, kalau di lingkunggan kita itu banyak pengguna narkoba. Bahkan mungkin saudara, teman, atau sanak famili kita juga memakai narkoba. Hubungan teman, saudara atau sanak famili itu bisa dijadikan alasan untuk mengajak kita ikut serta memakai narkoba. Kita jangan sampai terjerumus dengan mereka, kalau memungkinkan nasihatilah mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu salah.
6. Mempererat Hubungan Dengan Keluarga.
                Salah satu fakor penyebab seseorang berani memutuskan untuk memakai narkoba adalah ketidakharmonisan keluarga atau tidak adanya komunikasi antara anggota keluarga. Untuk itu, ada baiknya bila hubugan dengan keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah, ceritakanlah pada orang tua, minta pertimbangan atausolusi dari mereka. Dengan demikian kita akan merasa lega. Kita juga akan merasa lebih aman dan tidak mudah terpenggaruh untuk memakai narkoba.
7. Hindari Pintu Masuk Narkoba Yaitu Rokok.
                Perlu kita ketahui, kebanyakan orang yang memakai narkoba itu berawal dari merokok.  Seorang perokok memiliki kecenderungan untuk kumpul-kumpul atau nongkrong-nongkrong, seperti yang biasa di lakukan oleh anak-anak nakal.

2.15. Ancaman Hukum Bagi Pengguna, Pembuat, Dan Pengedar.
                Negara Republik Indonesia telah menetapkan ancaman hukuman bagi setiap pihak yang berkaitan dalam penggunaan narkoba. Baik yang terkait dengan pemakainya sendiri, pembuat, ataupun pengedarnya.
                Dinegara kita ini, ada dua Undang-Undang yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman dituukan terhadap penyalahgunaan, pembuat, dan juga pengedargelap narkotika. Berikut ini kutipan Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Pasal 78 Ayat 1(a) Dan 1 (b).
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 Ayat 1 (a).
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a).
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a).
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 Ayat 1 (a).
Memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun  dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 Ayat 1 (a).
Menggunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 Ayat 1 (a).
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-(satu jta rupiah).
Pasal 88 Ayat 1 (a).
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagaimana dalam pasal 42 Ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 Ayat 2.
Keluarga pecandu narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92.
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
                Sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap psikotropika, seperti dikutip dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu  sebagai berikut:
Pasal 60 Ayat 1 (a).
Memproduksi atau mengedar psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 Ayat 2.
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan idana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 Ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 60 Ayat 4 Dan 5.
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62.
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63.
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan idana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 Ayat (a dan b).
Menghalag-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana dengan idana penjara paling lama 1 (satu) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65.
Tidak melaporkan penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dengan pidana paling banyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
                Itulah beberapa Undang-Undang yang secara keseluruhan menetapkan akan hukuman bagi para pemakai, pengedar, juga pembuat narkoba.

2.16. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
                Korban penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun semakin bertambah banyak. Mereka ini perlu pertolongan agar dapat kembali ketenggah-tengah masyarakat.
                Adapun cara-cara yang dilakukan untuk menyembuhkan penderita akibat penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:
1.Kuratif.
                Kuratif artinya program pengobatan bagi penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Tujuan pengobatan ini adalah menghilangkan dan menghentikan ketergantungan pada narkoba serta menyembuhkan penyakit yang diakibatkan oleh pemakai narkoba.
                Pengobatan pada enderita narkoba tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang bahkan sembarang dokter. Pengobatan yang terbaiknya boleh dilakukan oleh dokter yang menguasai tentang narkoba, sebab membutuhkan waktu yang lama.
2. Rehabilitasi.
                Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani pengobatan, baik alternatif maupun medis.
                Tujuan program rehabilitasi adalah menyadarkan pemakai narkoba agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan penyakit ikutannya. Jadi setelah mengikuti program rehabilitasi diharapkan bekas pecandu narkoba sadar dan tidak akan mengulanginya lagi.
3. Promosi (pembinaan).
                Program ini ditujukan kepada kalangan masyarakat yang belum memakai atau belum mengenal narkoba. Program ini diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, program ini juga merupakan program informasi singkat, seperti iklan layanan masyarakat yang disampaikan secara hati-hati dan tepat sasaran.
4. Prevensi (pencegahan).
                Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui tentang narkoba dan cara-cara menghindarinya. Bentuk-bentuk pencegahan sebagai berikut:
·         A. Kampanye Antinarkoba.
·         B. Penyuluhan tentang narkoba.
·         C. Pendidikan dan pelatihan kelmpok sebaya (peer group).
·         D. Pendidikan Afektif.
·         E. Program penyediaan pilihan yang bermakna.
·         F. Pengenalan dini dan intervensi (campur tangan) dini.
·         G. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba dimasyarakat.
5. Represi (pendidikan).
                Reprediksi merupakan program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini termasuk program instansi pemerintah. Selain berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi semua zat yang tergolong narkoba, instansi pemerintah juga melakukan penindakan terhadap pemakai, produsen, bandar, dan pengedar sebagai pelanggar Undang-Undang tentang narkoba.

2.17. Tips Menolak Narkoba.
                Peredaran narkoba ibarat jamur pada musim hujan. Tidak hanya ditempat-tempat hiburan, saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan, bahkan disekolah-sekoah. Berikut tips untuk menghindari narkoba.
1.      Dapatkan informasi mengenai bahaya narkoba dari koran, majalah, atau seminar.
2.      Persiapkan mental untuk menolak jika ditawari. Kuatkanlah tekad untuk menolak narkoba.
3.      Belajar berkata “Tidak”, kalau mendapat tawaran narkoba.
4.      Milikilah cita-cita dalam hidup, sehingga akan memilikiarah dan tujuan.
5.      Jika  sulit mengendalikan emosi, mintalah bantuan pihak ketiga yang dapat melakukan pendekatan dengan lebih baik.
6.      Tingkatkan hubungan dalam ke luarga.
7.      Rencanakan rekreasi dengan anak atau anggota keluarga lain.
8.      Bangun kehidupan berdisiplin untuk menjauhkan anak dari lingkungan narkoba.
9.      Cari pertolongan tenaga profesional, pusat pengobatan atau rehabilitasi.
10.  Pendekatan kepada orang tua teman anak pemakai narkoba.
11.  Ungkapkan apa yang anda ketahui dengan hati-hati dan bijaksana.
12.  Ajaklah bekerja sama menghadapi masalah itu.

2.19. Tips Orang Tua Agar Anak Tidak Terjerumus Dalam Penyalahgunan Narkoba.
1.Menjadi teladan atau role model dalam budaya antinorkaba, antikekerasan, dan disiplin diri.
2. Perlihatkan kemampuan orang tua untuk berkata tidak dan untuk meminta tolong jika diperlukan.
3. Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan dan kata-kata) terhadap anak dan teratur.
4. Hidup secara tertib dan teratur.
5.Membantu anak mengembangkan kemampuan menolak tekanan kelompok sebaya untuk menggunakan narkoba atau terlibat dalam kekerasan.
6. beri tahu anak mengenai haknya melakukan hal yang cocok bagi dirinya di dasari rasa tangung jawab, sehingga jika ada teman yang memaksa atau membujuk, anak berhak untuk menolaknya.
7. Bimbing anak mencari kawan sejati,yang tidak menjerumuskan dirinya dalam hal yang merugikan atau merusak.
8. Ajarkan anak menolak tawaran penyalahgunaan narkoba.
9. Mengetahui jadwal kegiatan anak dan siapa kawan-kawannya.
10.Mendukung kegiatan anak yang sehat dan kreatif.
11. Mendukung kegiatan anak di sekolah, berolahraga, memiliki hobi, bermain musik, dan lain-lain tanpa menuntut anak agar berprestasi atau menang.
12.Orang tua melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan anak.
13. Membuat kesepakatan bersama tentang norma dan peraturan.

2.20. Istilah-Istilah Sekitar Narkoba.
Abses                                                   : Salah tusuk urat/ bengkak.
Afo                                                       : Aluminium foil.
Amphet                                               : Amphetamine.
BB                                                        : Barang bukti
BD                                                       : Sebutan untuk bandar narkoba.
Bedak/ etep/putih                               : Sebutan lain dari putau atau heroin.
Betrik                                                  : Dicolong/ nyolong/ mencuri.
Bhironk                                                : Orang Nigeria/ pengedar.
Boat/ boti                                            :Obat.
Bokaw                                                 : Bau.
Bokut                                                   : Beli barang.
Bong                                                    : Alat penghisap  candu.
Bt                                                         : Bad Trip (halusinasi yang menakutkan).
Bt/Snuk                                                : Pusing/ buntu.
Coke                                                    : Kokain.
Gantung                                              : Setengah mabuk.
Gaw                                                     : Gram.
Gepeng                                                : Punya putau/ heroin.
Giber/giting/gojes                              : Mabuk/ Teller.
Gitber hawai/Cimeng/Rasta/             : Giting berat atau mabuk berat.
Ulah/Gelek/Buda/Stik                         :Ganja.
Inek                                                     : Ekstasi.
Insul/ spidol                                         : Alat suntik.
Jokul                                                    : Jual.
Junkies                                                 : Sebutan untuk pecandu.
Kartim                                                 : Kertas timah.
Kipe/Cucau/nyipet/ngecam                :Nyuntik/ memasukan obat ke tubuh.
Koncian                                               : Simpanan barang.
Kurus                                                   : Kurang terus.
KW                                                       : Kualitas.
Mupeng                                               : Muka pengin.
Ngediang                                             : Bakar putau di atas timah.
Ngubas atau nyabu                             : Pakai sabu-sabu.
O-de                                                    : Over dosis.
Pakauw                                                : Pakai Putau.
Paket/pahe                                          : Pembelian heroin/ putau dalm jumlah kecil.
Parno                                                   : Paranoid karena ngedrugs.
Pedauw/ badai                                    : tele/ mabuk.
Pt                                                         : Sebutan lain dari putau/heroin.
Pyur                                                     : Murni.
Relaps                                                 : Kembali lagi ngedrus karena rindu.
Sakau                                                   : sakit karena nagih.
Selinting                                              : 1 batang rokok/ ganja.
Setangki                                              : ½ gram.
Snip                                                     : Pakai putau  lewat hidung atau diisap.
Sperenpi                                              : ¼ gram.
Sbirdu                                                  : Sepekat berdua.
Teken                                                  : Minum obat/ kapsul
Ubas                                                    : Sabu.
Wakas                                                 : Ketagihan.
 

BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan.
            Narkoba merupakan zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan kita. Adapun cara menanggulanginya antara lain sebagai berikut:
1.     Pengobatan Narkoba.
·         1. Pengobatan adiksi (detoks).
·         2. Pengobatan infeksi.
·         3. Rehabilitasi.
·         4. Pelatihan mandiri.
2.     Pencegahan Narkoba.
·         1. Memperkuat keimanan.
·         2. Memilih Lingkungan pergaulan yang sehat.
·         3. Komunikasi yang baik.
·         4. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok.
3.     Pertolongan Pertama.
Pertolngan pertama yaitu penderita di mandikan dengan air hangat, minum banyak, makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering. Serta dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan Dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3 sampai 5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.
4.     4 Cara Alternatif Menurunkan Resiko Atau “Harm Reduction”.
·         1. Menggunakan jarum suntik sekali pakai.
·         2. Mensuci Hamakan (sterilisasi) jaru suntik.
·         3. Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet.
·         4. Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba.
·         5.  Detoksifikasi.
Detokfikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian sema zat adiktif yang di pakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Detokfikasi bisa di lakukan dengan berobat jalan atau di rawat di rumah sakit. Biasanya proses detokfikasi di lakukan terus menerus selama 1 sampai 3 mingu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.

3.2.Saran.
            Pada akhirnya setelah kita mengenal  Narkoba lebih mendalam, maka di harapkan kita mampu berpikir positif dan berakal sehat, untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang menyesatkan. Tetapi justru kita harus mampu dan mau mengingatkan teman-teman kita untuk menjauhi narkoba, dan  mengatakan narkoba tidak ! cegah dan perangi narkoba mulai sekarang. Songsong masa depan kita dan jangan rusak dengan narkoba.


DAFTAR PUSTAKA

Partodiharjo, dr. Subagyo. 2004. Kenali Narkoba dan kenali penyalahgunannya. Semarang.
Witarso. 2006. Narkoba dikenal untuk ditangkal. Bandung.
Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotik.
As. Suderi, Muhammad. 1997. Bahaya teman. Jakarta.
BNN. Modul mewujudkan Indonesia bebas dari ancaman Narkoba 2015.